Aturan Baru bagi Industri Farmasi dan PBF

Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat menjadi salah satu regulasi penting dalam pengawasan kefarmasian di Indonesia. Aturan ini memperbarui ketentuan periklanan obat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap strategi pemasaran yang semakin berkembang melalui media digital dan media sosial.

Regulasi yang ditetapkan pada 16 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026 ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Penerbitannya bertujuan melindungi masyarakat dari informasi promosi yang tidak objektif, tidak lengkap, atau menyesatkan. Sumber resmi BPOM.

Empat Prinsip Utama Promosi dan Iklan Obat

Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan empat prinsip penting dalam promosi dan iklan obat, yaitu objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan.

Prinsip objektif mengharuskan informasi sesuai dengan fakta dan khasiat serta keamanan obat sebagaimana tercantum dalam informasi produk yang telah disetujui. Prinsip lengkap berarti informasi harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk informasi penting mengenai indikasi dan peringatan penggunaan.

Sementara itu, prinsip tidak menyesatkan melarang penyampaian klaim yang dapat menimbulkan persepsi keliru atau mendorong penggunaan obat secara tidak rasional. Keempat prinsip tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menyusun materi promosi, menentukan media komunikasi, dan menjalankan kegiatan pemasaran.

Perbedaan Promosi Obat Resep dan Obat Tanpa Resep

Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah pembedaan antara obat dengan resep dan obat tanpa resep.

Promosi dan iklan obat dengan resep, seperti obat keras, narkotika, dan psikotropika, hanya dapat dilakukan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan sesuai ketentuan. Media tersebut dapat mencakup materi ilmiah profesional dan sarana digital yang aksesnya dibatasi bagi sasaran yang berwenang.

Sebaliknya, obat tanpa resep, seperti obat bebas dan obat bebas terbatas, dapat dipromosikan kepada masyarakat umum dengan tetap memenuhi persyaratan materi iklan dan ketentuan persetujuan yang berlaku.

Khusus iklan obat tanpa resep kepada masyarakat, persetujuan iklan dari BPOM harus diperoleh sebelum publikasi. Pengajuan persetujuan tersebut dilakukan oleh industri farmasi pemilik izin edar. Ketentuan ini juga berdampak pada PBF, apotek, dan penyelenggara sistem elektronik farmasi yang ingin melakukan kegiatan periklanan.

Pembatasan Diskon, Bonus, dan Promosi Digital

Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 mempertegas sejumlah larangan dalam kegiatan promosi obat. Di antaranya adalah pemberian contoh obat kepada masyarakat, bonus berupa obat atau sediaan farmasi lainnya, serta potongan harga berlebihan maupun potongan harga dalam bentuk komisi.

Regulasi ini juga membatasi penggunaan fitur komunikasi dua arah pada media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat. Artinya, pelaku usaha perlu membedakan penggunaan media sosial untuk menyampaikan informasi yang sesuai ketentuan dengan pemanfaatannya sebagai sarana transaksi.

Selain itu, perorangan atau influencer dilarang melakukan promosi dan/atau iklan obat, termasuk publikasi obat, dengan pengecualian bagi individu yang secara formal ditugaskan oleh industri farmasi sebagai pemeran iklan.

Ketentuan tersebut penting bagi perusahaan yang menggunakan strategi pemasaran digital, program loyalitas, kampanye media sosial, atau kerja sama dengan pihak ketiga. Materi promosi dan mekanisme pelaksanaannya perlu ditinjau agar tidak bertentangan dengan regulasi.

Dampak Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 bagi PBF

Bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF), regulasi ini bukan sekadar aturan mengenai desain iklan. Peraturan tersebut juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan kegiatan promosi berjalan sesuai ketentuan.

PBF yang melakukan periklanan obat tanpa resep kepada masyarakat umum pada prinsipnya harus bekerja sama dengan industri farmasi pemilik izin edar. Terdapat pengecualian untuk iklan yang hanya menampilkan informasi terbatas berupa gambar kemasan, nama produk, zat aktif, kekuatan, dan indikasi sesuai yang tertera pada kemasan.

PBF perlu mengevaluasi program promosi kepada pelanggan, termasuk apotek dan fasilitas pelayanan kefarmasian. Evaluasi sebaiknya mencakup bentuk diskon, bonus produk, materi komunikasi, mekanisme penjualan, dan dokumentasi kerja sama dengan pemilik izin edar.

Di samping itu, pengelolaan stok, masa simpan obat, retur, serta integritas rantai pasok perlu diperhatikan dalam manajemen risiko kegiatan promosi. Tujuannya adalah mencegah strategi pemasaran menimbulkan penyimpangan distribusi atau penggunaan obat.

Langkah Kepatuhan bagi Industri Farmasi dan Apotek

Untuk menindaklanjuti regulasi ini, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah praktis.

Pertama, meninjau seluruh materi promosi dan iklan yang masih digunakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Kedua, memastikan klaim produk sesuai dengan informasi yang telah disetujui BPOM. Ketiga, mengevaluasi skema diskon, bonus, komisi, dan program pemasaran lainnya.

Keempat, memastikan iklan obat tanpa resep telah memperoleh persetujuan yang diperlukan sebelum dipublikasikan. Kelima, memberikan pelatihan kepada tenaga pemasaran, medical representative, penanggung jawab kefarmasian, dan personel terkait agar memahami batasan promosi obat.

Perusahaan juga sebaiknya mendokumentasikan proses persetujuan internal, materi yang dipublikasikan, serta evaluasi kepatuhan sebagai bagian dari sistem pengendalian risiko.

Kesimpulan

Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat memperkuat kerangka pengawasan pemasaran obat di Indonesia, khususnya dalam menghadapi perkembangan media digital dan perubahan pola perdagangan.

Bagi industri farmasi, PBF, apotek, dan penyelenggara sistem elektronik farmasi, pemahaman terhadap aturan ini penting untuk memastikan kegiatan promosi tidak hanya mendukung penjualan, tetapi juga menjaga keamanan penggunaan obat dan perlindungan masyarakat.

Kepatuhan perlu diwujudkan melalui peninjauan materi iklan, evaluasi program promosi, penguatan dokumentasi, dan peningkatan pemahaman seluruh personel terkait. Dengan demikian, kegiatan pemasaran obat dapat berjalan secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan, dan mendukung penggunaan obat yang rasional.

Referensi utama: Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat serta publikasi resmi BPOM mengenai penguatan pengawasan promosi dan iklan obat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *