Pada Oktober 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
Regulasi ini menggantikan aturan lama dan memperketat pengawasan terhadap bahan aktif, bahan tambahan, serta zat pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
Langkah ini diambil setelah meningkatnya laporan global mengenai efek samping bahan kosmetik tertentu, termasuk bahan yang bersifat karsinogenik, alergenik, dan tidak ramah lingkungan.
BPOM menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan konsumen, menyelaraskan standar kosmetik Indonesia dengan ASEAN Cosmetic Directive (ACD), serta mendorong industri agar lebih transparan dalam pendaftaran dan pelabelan produk.
1. Bahan yang Dilarang dan Dibatasi oleh BPOM
Dalam PerBPOM No. 25 Tahun 2025, terdapat pembaruan daftar bahan kosmetik yang dilarang dan dibatasi penggunaannya.
Beberapa perubahan penting antara lain:
a. Bahan yang Dilarang Total
-
LILIAL (Butylphenyl Methylpropional) — dilarang karena bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu sistem reproduksi.
-
D4 (Octamethylcyclotetrasiloxane) — dilarang karena berdampak buruk pada lingkungan air.
-
Styrene — dikategorikan sebagai zat berisiko kanker.
-
Quaternium-15 — dilarang karena melepaskan formaldehid yang bersifat toksik.
b. Bahan yang Dibatasi Konsentrasinya
-
Salicylic Acid — dibatasi maksimal 2% pada produk wajah, 3% untuk perawatan tubuh.
-
Zinc Pyrithione — hanya boleh digunakan pada produk anti-ketombe, maksimal 1%.
-
BHT (Butylated Hydroxytoluene) — dibatasi maksimum 0,1% dalam formula akhir.
-
Etidronic Acid dan garamnya — hanya boleh digunakan hingga 0,2%.
c. Bahan yang Harus Dicantumkan Jelas pada Label
BPOM juga mewajibkan pelabelan transparan untuk bahan potensial penyebab alergi seperti fragrance allergens, retinol, hydroquinone, dan asam alfa-hidroksi (AHA).
2. Sistem e-Notifikasi dan Kewajiban Industri Kosmetik
BPOM memperkenalkan sistem digital baru bernama e-Notifikasi Kosmetik, yang wajib digunakan semua pelaku usaha mulai 3 Oktober 2026.
Masa transisi diberikan selama satu tahun agar perusahaan dapat menyesuaikan formulasi, label, dan dokumentasi bahan baku.
Melalui sistem ini, setiap produk kosmetik yang akan dipasarkan di Indonesia harus memiliki:
-
Dokumen keamanan bahan (Safety Data Sheet / SDS)
-
Sertifikat Analisis (CoA) dari pemasok bahan baku
-
Label yang sesuai format baru BPOM, mencantumkan semua bahan aktif dengan jelas
BPOM akan menolak pendaftaran produk yang masih menggunakan bahan terlarang atau tidak memiliki data keamanan yang memadai.
3. Dampak terhadap Industri Kosmetik di Indonesia
Regulasi baru ini membawa dampak besar bagi pelaku industri kosmetik, terutama untuk produk skin care, hair care, dan body care.
Beberapa efek yang sudah mulai terlihat sejak akhir 2025 antara lain:
-
Produsen lokal melakukan reformulasi produk agar sesuai dengan batas konsentrasi baru.
-
Distributor kosmetik impor harus menyerahkan ulang dokumen bahan aktif sebelum izin edar diperpanjang.
-
UMKM kosmetik didorong untuk melakukan uji stabilitas dan uji keamanan mikrobiologi sebelum produk didaftarkan.
Walau cukup menantang, regulasi ini dinilai positif karena akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspor kosmetik Indonesia ke pasar ASEAN dan Eropa yang menerapkan standar serupa.
4. Pentingnya Edukasi Konsumen
Selain mengatur industri, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat membaca label kosmetik.
Beberapa tips aman dari BPOM untuk konsumen antara lain:
-
Pastikan produk memiliki nomor notifikasi BPOM.
-
Hindari kosmetik yang tidak mencantumkan daftar bahan aktif.
-
Laporkan efek samping atau reaksi kulit melalui sistem Pelaporan Efek Samping Kosmetik (PESK) di situs BPOM.go.id.
Langkah edukasi ini diharapkan membantu menekan peredaran produk ilegal yang sering beredar melalui e-commerce dan media sosial.
5. Kesimpulan
Penerbitan PerBPOM No. 25 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong daya saing industri kosmetik nasional.
Dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan, Indonesia menegaskan posisinya sebagai pasar kosmetik yang aman, berstandar tinggi, dan ramah konsumen.
-
regulasi bahan kosmetik BPOM 2025
-
Peraturan BPOM No 25 Tahun 2025
-
daftar bahan kosmetik yang dilarang BPOM
-
aturan baru BPOM kosmetik
-
bahan kosmetik berbahaya
-
update peraturan kosmetik Indonesia
-
batas konsentrasi bahan kosmetik
-
kosmetik aman BPOM
-
pelabelan bahan kosmetik
-
e-Notifikasi kosmetik BPOM
-
bahan aktif skincare dibatasi
-
dampak regulasi kosmetik terbaru
-
daftar bahan terlarang kosmetik 2025
